Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah ini dilakukan melalui "AKSES PASTI". Akses merupakan kemudahan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dalam menyampaikan ide dan saran, untuk mencapai kepastian hukum pada tahapan implementasi.
Penyediaan media informasi berbasis web tersebut terinteg
Perencanaan: Penyusunan peraturan disusun berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
Penyusunan: Dilakukan di Perangkat Daerah pemrakarsa.
Pembahasan:
Jika berupa Peraturan Daerah: Dilakukan di Biro Hukum dan HAM serta di DPRD.
Jika berupa Peraturan Gubernur: Dilakukan oleh Biro Hukum dan HAM dan Perangkat Daerah pemrakarsa.
Penetapan: Dilakukan setelah ketiga proses tersebut selesai dengan pemberian nomor register untuk peraturan daerah dan dilanjutkan dengan penandatanganan pimpinan.
Rancangan produk hukum daerah yang dapat diakses pada media informasi tersebut berupa produk hukum yang berbentuk peraturan (Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur), yang dibagi dalam 8 (delapan) kriteria:
- Rencana Tata Ruang
- Pajak
- Retribusi
- Perencanaan dan Penganggaran
- Rencana Pembangunan Industri Provinsi
- Perizinan
- Pengaturan yang Memberikan Sanksi kepada Masyarakat
- Pengaturan lain yang berdampak Sosial
"AKSES PASTI" lahir dari suatu pemahaman bahwa setiap produk hukum daerah harus diketahui masyarakat sejak awal, bersifat partisipatif, dan implementatif agar kepastian hukum terpenuhi.