JDIH - Jawa Barat
← Kembali ke daftar
Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 Kategori: Pengaturan lain yang berdampak Sosial

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan

0

Riwayat Tahapan Dokumen

Pembahasan

SEDANG BERLANGSUNG

17 Jul 2026

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Jawa Barat sedang dibahas bersama DPRD Provinsi Jawa Barat. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran guna mendukung terwujudnya Peraturan Daerah yang aspiratif, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat.

Dokumen Pendukung:


Masukan Masyarakat

S

Sigit Nurseto

Pembahasan

NASKAH MASUKAN MASYARAKAT

terhadap

RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

(Usulan Penyempurnaan Substansi dalam Rangka Mewujudkan Ekosistem Pendidikan yang Berkeadilan, Berkualitas, dan Berkelanjutan)

 

Oleh : Sigit Nurseto, SE, MM

Kepala SMKS LPPM 2 Kota Bandung

Jalan Terusan Nilem Barat No. 49, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung

Telp 022 5208735 WA 0887 21 7 1977

 

 

 

A.    Pendahuluan

Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada perluasan akses, tetapi juga harus mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, berkeadilan, berkelanjutan, dan saling menguatkan antara satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

 

Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada prinsipnya telah mengakomodasi berbagai aspek penting, seperti peningkatan mutu pendidikan, pemerataan akses, pengembangan sekolah berbasis keunggulan, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Namun demikian, masih terdapat beberapa substansi yang perlu diperkuat agar Peraturan Daerah ini benar-benar mampu menjadi landasan kebijakan pendidikan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan.

 

Masukan berikut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sekaligus kontribusi terhadap penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah agar implementasinya mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan di Jawa Barat.

 

B.    Usulan Penyempurnaan

1.     Penegasan Prinsip Kesetaraan antara Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta

Rancangan Peraturan Daerah perlu secara tegas menempatkan sekolah yang diselenggarakan pemerintah dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Daerah.

Perlu ditambahkan norma yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menjaga keseimbangan ekosistem pendidikan sehingga setiap kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan dampak yang melemahkan keberlangsungan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Usulan norma:

"Pemerintah Daerah Provinsi wajib menjamin terciptanya ekosistem pendidikan yang berkeadilan antara satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemenuhan hak pendidikan masyarakat."

 

2.     Kajian Dampak Sebelum Pembangunan Sekolah Negeri

Pembangunan Unit Sekolah Baru maupun penambahan ruang kelas baru sebaiknya tidak hanya didasarkan pada jumlah lulusan SMP atau kebutuhan daya tampung, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan sekolah swasta yang telah lebih dahulu memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, perlu diatur kewajiban penyusunan kajian dampak pendidikan sebelum pembangunan sekolah negeri dilaksanakan.

Usulan norma:

"Setiap pembangunan satuan pendidikan negeri maupun penambahan kapasitas layanan pendidikan wajib didahului kajian kebutuhan dan analisis dampak terhadap daya tampung satuan pendidikan yang telah diselenggarakan masyarakat di wilayah tersebut."

 

3.     Sistem Penerimaan Peserta Didik yang Berkeadilan

Sistem penerimaan peserta didik baru hendaknya tidak hanya berorientasi pada pemerataan akses menuju sekolah negeri, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan seluruh penyelenggara pendidikan.

Karena itu perlu ditegaskan bahwa penyusunan sistem penerimaan peserta didik dilakukan berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan, optimalisasi daya tampung seluruh satuan pendidikan, serta perlindungan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.

 

4.     Penguatan Pembinaan Sekolah Swasta

Pada ketentuan mengenai pembinaan sekolah yang diselenggarakan masyarakat masih terdapat frasa "sesuai kemampuan keuangan daerah".

Frasa tersebut berpotensi menjadikan pembinaan terhadap sekolah swasta tidak memiliki kepastian.

Pembinaan terhadap sekolah swasta sebaiknya diposisikan sebagai kewajiban pemerintah daerah yang dilaksanakan secara proporsional sesuai kemampuan fiskal daerah.

Usulan norma:

"Pemerintah Daerah mengalokasikan pembinaan, pendampingan, bantuan sarana prasarana, peningkatan mutu, dan bantuan pendidikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat secara proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan pendidikan."

 

5.     Pengakuan dan Perlindungan Guru Swasta

Rancangan Peraturan Daerah lebih banyak mengatur mengenai Guru PNS dan PPPK, sementara keberadaan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat belum memperoleh perhatian yang memadai.

Padahal guru swasta memiliki kontribusi besar dalam penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat.

Perlu ditambahkan ketentuan yang menjamin hak guru swasta memperoleh pembinaan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, penghargaan, dan kesempatan pengembangan profesional secara proporsional.

 

6.     Penguatan Pendidikan Vokasi dan Teaching Factory

Ketentuan mengenai pendidikan vokasi masih bersifat umum.

Sebagai provinsi dengan jumlah SMK terbesar di Indonesia, Jawa Barat perlu memberikan perhatian lebih terhadap penguatan pembelajaran berbasis industri.

Peraturan Daerah sebaiknya mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi:

1)    pengembangan Teaching Factory;

2)    sertifikasi kompetensi peserta didik;

3)    pengembangan kelas industri;

4)    inkubasi bisnis siswa;

5)    pengembangan kewirausahaan;

6)    kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri; serta

7)    penempatan lulusan.

Dengan demikian lulusan SMK benar-benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

 

7.     Dukungan Pembiayaan Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi kompetensi merupakan bagian penting dalam meningkatkan daya saing lulusan SMK.

Peraturan Daerah perlu memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi kompetensi peserta didik sesuai prioritas pembangunan daerah.

Hal tersebut akan memperluas kesempatan lulusan memperoleh pengakuan kompetensi yang diakui dunia kerja.

 

8.     Penambahan Indikator Keberhasilan Pendidikan

Indikator keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tidak cukup hanya diukur melalui angka partisipasi sekolah, harapan lama sekolah, maupun Rapor Pendidikan.

Perlu ditambahkan indikator lain yang menggambarkan kualitas hasil pendidikan, antara lain:

1)    tingkat penyerapan lulusan SMK;

2)    tingkat keberhasilan berwirausaha lulusan;

3)    jumlah lulusan yang melanjutkan pendidikan;

4)    jumlah kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri;

5)    jumlah lulusan bersertifikat kompetensi; dan

6)    keberlangsungan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

9.     Perlindungan Keberlangsungan Sekolah Swasta

Sekolah swasta merupakan bagian dari penyelenggara pendidikan nasional yang telah berkontribusi selama puluhan tahun dalam meningkatkan angka partisipasi sekolah di Jawa Barat.

 

Oleh karena itu perlu ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga keberlangsungan sekolah yang diselenggarakan masyarakat sebagai bagian dari sistem pendidikan daerah.

 

Prinsip ini akan menjadi landasan hukum dalam setiap penyusunan kebijakan pendidikan di masa mendatang.

 

10.  Pembentukan Forum Konsultasi Pendidikan Daerah

Untuk meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan pendidikan, Pemerintah Daerah perlu membentuk Forum Konsultasi Pendidikan Daerah yang beranggotakan unsur pemerintah, sekolah negeri, sekolah swasta, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, organisasi profesi, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, dan tokoh masyarakat.

 

Forum ini berfungsi sebagai wadah dialog, konsultasi, evaluasi, serta pemberian rekomendasi terhadap kebijakan pendidikan di Jawa Barat sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

C.    Penutup

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan momentum penting untuk membangun sistem pendidikan Jawa Barat yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan akses, tetapi juga menjamin keberlanjutan seluruh penyelenggara pendidikan sebagai satu kesatuan ekosistem.

Sekolah negeri dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat bukanlah dua entitas yang saling bersaing, melainkan mitra strategis yang bersama-sama menjalankan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap kebijakan pendidikan hendaknya disusun berdasarkan prinsip keadilan, kolaborasi, keberlanjutan, dan keberpihakan kepada kepentingan peserta didik.

Masukan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab tantangan nyata penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat, baik saat ini maupun pada masa yang akan datang.

 

1 month ago

Admin

"Terimakasih atas masukan yang diberikan. Penguatan substansi berkaitan dengan sekolah swasta, kompetensi lulusan khususnya SMK, serta usulan pembentukan forum akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya dengan tetap memperhatikan batasan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi."

Sampaikan Masukan Anda