Loading...
dasar hukum

Berikut, aturan hukum yang melandasi partisipasi masyarakat:

  1. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengamanatkan bahwa,"masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".
  2. Pasal 354 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa,"partisipasi masyarakat mencakup penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat”.
  3. Pasal 166 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengamanatkan bahwa, “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan perda, perkada, PB KDH dan/atau peraturan DPRD”.
  4. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa, “Pemerintah Daerah mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat”.
  5. Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa, “Penyelenggara Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya, memberikan informasi kepada masyarakat sebelum merumuskan dan menetapkan kebijakan publik yang mengikat, membebani, memberikan kewajiban dan/atau membatasi kebebasan".
  6. Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Barat, mengamanatkan bahwa,"sarana partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan secara tidak langsung, melalui penyediaan media informasi berbasis web atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan cepat".