Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah ini dilakukan melalui “AKSES PASTI”. Akses merupakan kemudahan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dalam menyampaikan ide dan saran, untuk mencapai kepastian hukum pada tahapan implementasi. Penyediaan media informasi berbasis web tersebut terintegrasi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terhadap produk hukum daerah, yang dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan. Perencanaan penyusunan peraturan disusun berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Penyusunan dilakukan di Perangkat Daerah pemrakarsa. Pembahasan dilakukan di Biro Hukum dan HAM serta di DPRD dalam hal produk hukumnya adalah peraturan daerah. Adapun penetapan dilakukan setelah 3 (tiga) proses tersebut dilakukan dengan pemberian nomor register untuk peraturan daerah dan dilanjutkan dengan penandatanganan pimpinan. Dalam hal produk hukumnya adalah peraturan gubernur maka pembahasan dilakukan oleh Biro Hukum dan HAM dan Perangkat Daerah pemrakarsa.
Rancangan produk hukum daerah yang dapat diakses pada media informasi tersebut berupa produk hukum yang berbentuk peraturan yaitu peraturan daerah dan peraturan gubernur, yang dibagi dalam 8 (delapan) kriteria, yaitu:
1. Rencana Tata Ruang;
2. Pajak;
3. Retribusi;
4. Perencanaan dan Penganggaran;
5. Rencana Pembangunan Industri Provinsi;
6. Perizinan;
7. Pengaturan yang Memberikan Sanksi kepada Masyarakat; dan
8. Pengaturan lain yang berdampak Sosial.
“AKSES PASTI” datang dari suatu pemahaman bahwa setiap produk hukum daerah harus diketahui masyarakat sejak awal, partisipatif, dan implementatif agar kepastian hukum terpenuhi.